KAB. CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan Pengedar Sabu dari Kab. Kuningan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Narkoba Jenis Sabu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka berinisial A.S, 31 tahun, alamat Desa Babatan Kec. Kadugede Kab. Kuningan.
"Tersangka diamankan saat berada di Jl. Cirebon - Kuningan Desa Ciperna Wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (08/6/2022) kira-kira pukul 19.00 WIB, " ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya HP merk Samsung warna biru berikut sim card-nya, clana panjang warna biru tua, serta1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 4, 21 gram, yang di bungkus plastik klip bening dililit tisu dibungkus dus kecil warna hijau dsn dililit lakban warna hitam kemudian dimasukan kedalam Balon warna biru.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial "Bajang". Saat ini, pihaknya pun masih memburu "Bajang" yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut, yang sampai dengan saat ini masih di dalami identitasnya.
Terlapor dan barang bukti kami bawa ke Polresta Cirebon untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) jo 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 Th dan paling lama 20 Th. (Bekti)