Butuh Waktu 13 Jam, Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Butuh Waktu 13 Jam, Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko Tangkap Pelaku Penganiayaan

    KOTA CIREBON - Terungkap dalam konperensi Pers Berawal dari pelaku tidak Terima Ditegur korban. Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk saat sedang berkumpul di rumah temannya.

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, menjelaskan kronologis awal korban yang berjumlah tiga orang, mendapat perlakukan tindakan penganiayaan sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

    Saat itu, pelaku atas nama *ABT* datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita. Kemudian, ditegur oleh korban karena waktu sudah malam. Jelas Kapolsek didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja.

    Lanjut wawan "Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi korban di tempat kejadian". Katanya didampingi kanit Reskrim Ipda Dadang.

    "Pelaku *ABT* datang membawa wanita, karena sudah malam, korban yang sedang nongkrong menegur pelaku. Ternyata, pelaku tidak terima kemudian pergi, kembali lagi bersama teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan, " kata Wawan Kamis (28/7).

    Wawan melanjutkan akibat kejadian tersebut, korban *AR* harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri, karena sabetan senjata tajam. Sementara dua temannya *S* dan *AJ* mengalami luka lebam.

    "Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polsek Lemahwungkuk untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung proses lebih lanjut, " ungkapnya

    Setelah dilakukan penelusuran, kata Wawan, anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk berhasil mengetahui keberadaan para pelaku saat sedang berada di rumah *AR*. Dua pelaku *ABT*de, *AP*, *OIM* dan *HJ* berhasil diamankan.

    "Pada hari Senin (25 /7) sekitar jam 13.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu,  para pelaku sedang berkumpul dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Lemahwungkuk untuk proses Lebih lanjut dan dilakukan penahanan, " ujarnya didampingi Ngatidja.

    Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara.

    Baca juga: P

    Jika membutuhkan bantuan bisa menghubungi Call center Polres Cirebon Kota No. Tlp/wa +62 815-7262-9112, tutup Iptu Ngatidja Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)

    polda jabar kota cirebon jawa barat polres cirebon kota
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Ajak Santri Pondok Buntet Pesantren...

    Artikel Berikutnya

    Komunikasi Sosial Cara Babinsa Menjalin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024
    Kapuskes TNI Pimpin Syukuran HUT ke-56 Puskes TNI
    Tony Rosyid: Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
    Sambut Hari Juang TNI AD Ke-79, Kodim 1710/Mimika Selenggarakan Bakti Sosial Pembuatan Layanan Dokumen Adminduk

    Ikuti Kami